Saat ini hampir semua masyarakat lebih suka menggunakan media online dalam memenuhi berbagai kebutuhan. Hal seperti itu karena memang melalui jalur digital, semua pekerjaan atau kebutuhan dapat dilakukan dengan cukup mudah. Oleh itu tidak salah jika orang-orang kini beralih pada cara tersebut.
Bagaimana Cara Urus Surat Izin dengan Mudah Secara Online
Pelaku usaha yang ingin mengurus bisnisnya, kini sudah sangat dimudahkan karena dapat dilakukan secara online. Hal ini sengaja dibuat oleh pemerintah agar pengusaha yang ingin mengembangkannya menjadi taat akan peraturan dan perizinan dalam pelaksanaan.
Saat ini pemerintah secara resmi menyediakan situs untuk mengurus bisnis secara online. Dalam blog informasi hukum justika dijelaskan bahwa proses perizinan dapat dilakukan melalui sistem OSS. Adapun cara membuat izin dengan Online Single Submission adalah sebagai berikut.
1. Memiliki Akun untuk Login
Pelaku usaha yang ingin mengurus surat izin usaha secara online, tentu harus memiliki akun untuk login. Hal ini merupakan langkah awal dalam proses perizinan melalui sistem OSS (Online Single Submission). Berikut cara pembuatannya:
- Buka halaman resmi OSS
- Pilih daftar kemudian melengkapi data diri
- Klik daftar setelah memasukkan captcha
- Aktivasi akun pada email yang dikirimkan sistem OSS
- Simpan username dan password tersebut
2. Login dan Daftar
Pelaku usaha yang sudah memiliki akun, kemudian dapat melakukan login kembali pada sistem OSS. Data seperti username dan password yang telah selesai dibuat tadi, kini siap untuk digunakan saat mendaftarkan perizinan. Berikut langkah-langkahnya:
- Kunjungi website resmi OSS
- Login menggunakan akun
- Tuliskan email terkait akun, lalu login
- Isi data sesuai dengan keterangan yang ada di halaman
- Simpan data
3. Mencetak Surat Izin
Setelah menyimpan data di atas, selanjutnya pelaku usaha dapat membuat NIB sebagai tanda kelengkapan IUMK. Nomor Induk Berusaha ini nantinya juga dapat digunakan sebagai pengganti TDP dan SIUP jika dibutuhkan. Berikut langkah-langkah terakhirnya:
- Tekan lanjutkan (setelah menyimpan data)
- Pilih pilihan data, lalu NIB
- Pilih lanjut
- Tunggu nomor NIB muncul
- Simpan NIB (Nomor Induk Berusaha)
- Unduh, kemudian cetak perizinan
- Selesai
Bisnis UKM yang Paling Banyak Dicoba
Banyaknya model dan jenis bisnis tentunya seringkali membingungkan pelaku usaha yang ingin mencoba berbisnis. Akan tetapi pada beberapa contoh, ada usaha yang paling banyak digunakan sebagai percobaan. Adapun berikut sedikit ulasannya:
1. Bisnis Kecantikan atau Make UP
Bisnis Make UP seringkali dijadikan sebagai sarana percobaan dalam berusaha. Hal ini karena memang peminat dan calon konsumen sangat berpeluang tinggi. Tidak hanya itu usaha ini juga dapat dilakukan secara online, sehingga proses persebaran produknya dapat lebih maksimal.
Bisnis kecantikan dirasa berpeluang besar guna memperoleh finansial tinggi. Hal ini memang karena perkembangan zaman yang menyebabkan sebagian besar masyarakat harus terlihat lebih menarik agar tidak ketinggalan dengan lainnya.
2. Bisnis Souvenir
Hadiah saat ulang tahun atau adanya perayaan memang dibutuhkan sebagai pelengkap acara. Hal ini tentunya menjadikan bisnis souvenir cukup banyak peminat dan orang yang mencobanya. Usaha ini juga cukup menjanjikan, sehingga tidak heran jika masyarakat mulai merintis kegiatan tersebut.
Bisnis dengan modal kecil ini tidak hanya dapat dilakukan secara rumahan. Pelaku usaha yang ingin mengembangkannya dapat memulai untuk membuat tempat khusus sebagai lahan produksi. Akan tetapi jika nantinya kegiatan ini menjadi besar, maka pengusaha wajib mengurus surat izin yang terkait.
Demikian ulasan cara urus surat izin usaha online. Semoga bermanfaat dan memberi ide baru untuk Anda dalam memulai sebuah bisnis.
0 comments